K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Kamis, 12 April 2012 13:03 wib
F: dok Okezone
JAKARTA – Peraturan penggunaan BBM bersubsidi jenis Premium masih dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah. Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan saat ini Pemerintah masih menggodok jenis mobil yang akan dilarang menggunakan Premium.
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pelarangan mobil pribadi dengan tipe tertentu menggunakan Premium. Penerbitan Permen ini dikarenakan imbauan penggunaan Pertamax saja ternyata tidak cukup.
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pelarangan mobil pribadi dengan tipe tertentu menggunakan Premium. Penerbitan Permen ini dikarenakan imbauan penggunaan Pertamax saja ternyata tidak cukup.
Pemerintah akan membatasi penggunaan bensin nonsubsidi pada kendaraan pribadi. Salah satu caranya dengan mengacu pada kapasitas mesin tertentu. Meski demikian masih digodok komposisi aturan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) terbaik bersama-sama dengan stakeholder.
“Saat ini masih dalam tahap pembicaraan guna mematangkan keputusan. Kemungkinan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500cc atau 2.000cc akan wajib Pertamax. Tapi semua belum diputuskan masih dirapatkan,” jelas Menteri Perindustrian MS Hidayat di Istana Negara, Kamis (12/4/2012).
MS Hidayat berjanji akan mengeluarkan aturan yang tidak merugikan semua pihak, apalagi bila sampai mempengaruhi industri pasar automotif di Indonesia. Menurut Hidayat, saat ini mobil pribadi memang sudah terlalu banyak dan akan bertambah banyak. Masalah inilah yang perlu dibenahi.
“Nanti kita akan atur semuanya dan diusahakan tetap tidak mempengaruhi industri automotif Tanah Air. Dan yang perlu dibenahi adalah mobil pribadi yang menggunakan bahan bakar Premium, jumlahnya hampir 50 persen. Inilah yang akan kita benahi,” tambah Hidayat.
(zwr)
0 comments:
Posting Komentar
Saya membutuhkan kritik dan saran anda mengenai Blog saya dan Artikel ini
Tolong gunakan bahasa yang sopan!
Terima Kasih.
:)